MA Bebaskan Pengacara Lucas di Tingkat PK, Sempat Divonis 7 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengacara Lucas bebas. Bebasnya Lucas setelah pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK)
TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Lucas bebas.
Bebasnya Lucas setelah pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
MA menyatakan Lucas tidak terlibat dalam perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus 'dagang perkara' mantan Presiden Komisaris Lippo Eddy Sindoro.
Duduk sebagai ketua, Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan Anggota Prof. Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok dengan Panitera Pengganti Istiqomah Berawi pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
"Kabul," bunyi putusan yang dilansir laman MA, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Analisa Hakim Kasus Jessica Kopi Sianida Soal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020
Baca juga: Ahok Doakan Benyamin Davnie 2 Periode Pimpin Tangerang Selatan, Beri Nasihat Jangan Korupsi
Patut diketahui pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.
Hukuman Lucas kemudian dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali dikurangi 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara oleh MA.
Kasus yang menjerat Lucas ini berawal saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 2016.