Seminar, Bus Sampai Toko yang Putar Lagu Kena Royalti, Berikut Daftar 14 Tempat dan Kegiatannya

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut

Editor: Abdul Qodir
jonlieffmd.com
Ilustrasi mendengarkan lagu dan musik 

   

UMKM Dapat Keringanan

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik secara garis besar mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun untuk layanan publik.

Namun, dalam PP tersebut juga terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Baca juga: PP Nomor 70 Tahun 2020 Atur Kebiri Kimia, Berikut Definisi, Aturan-Tata Cara yang Buat Predator Jera

Baca juga: Bisa Gratis Buat dan Perpanjang SIM, Presiden Jokowi Teken PP No 76 Tahun 2020, ini Ketentuannya

  

Kemudian, dalam Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

  

Adapun yang dimaksud dengan royalti pada PP ini ditujukan kepada pencipta lagu dan/musik, atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.

  

Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

  

Artikel lain terkait royalti lagu

   

  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi dan di Kompas.com dengan judul "PP 56/2021, UMKM Dapat Keringanan Bayar Royalti Penggunaan Lagu dan Musik"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved