Seminar, Bus Sampai Toko yang Putar Lagu Kena Royalti, Berikut Daftar 14 Tempat dan Kegiatannya

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
jonlieffmd.com
Ilustrasi mendengarkan lagu dan musik 

TRIBUNBANTEN.COM, - Pemerintah menerbitkan peraturan pemungutan royalti terhadap kegiatan layanan publik komersil hingga tempat usaha yang memutar lagu dan musik. 

Presiden Jokowi pun telah menandatangani aturan soal royalti bagi musisi ini.  

Yakni terkait Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip KompasTV pada Selasa (6/4/2021).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

  

Baca juga: Aturan Royalti Penggunaan Lagu atau Musik dalam Bentuk Layanan Publik yang Bersifat Komersial

Baca juga: Profil Tonggo Leo, Mantan Perawat yang Sukses Jadi Pengusaha Musik

  

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 yang berbunyi, "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN."

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurut Pasal 18, LMKN dibentuk menteri untuk mengelola royalti.

Adapun LMKN yang dibentuk yakni: LMKN Pencipta dan LMKN pemilik hak terkait.

  

Ilustrasi mendengarkan lagu dan musik di pesawat
Ilustrasi mendengarkan lagu dan musik di pesawat (SAMMA3A)

  

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

   

   

UMKM Dapat Keringanan

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik secara garis besar mewajibkan pembayaran royalti oleh setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun untuk layanan publik.

Namun, dalam PP tersebut juga terdapat pula aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.

Ketentuan ini tercantum pada Pasal 11 Ayat (1) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Baca juga: PP Nomor 70 Tahun 2020 Atur Kebiri Kimia, Berikut Definisi, Aturan-Tata Cara yang Buat Predator Jera

Baca juga: Bisa Gratis Buat dan Perpanjang SIM, Presiden Jokowi Teken PP No 76 Tahun 2020, ini Ketentuannya

  

Kemudian, dalam Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM nantinya akan ditetapkan oleh menteri.

  

Adapun yang dimaksud dengan royalti pada PP ini ditujukan kepada pencipta lagu dan/musik, atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik.

  

Royalti nantinya akan dibayarkan melalui instansi yang disebut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

  

Artikel lain terkait royalti lagu

   

  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi dan di Kompas.com dengan judul "PP 56/2021, UMKM Dapat Keringanan Bayar Royalti Penggunaan Lagu dan Musik"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved