Buka Puasa Bersama di Luar Rumah Diizinkan Kementerian Agama, Berikut Aturannya

Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan mengadakan acara buka puasa bersama (bukber).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok Tribun Jateng
ilustrasi suasana Ramadan 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan mengadakan acara buka puasa bersama (bukber).

Syaratnya, jumlah orang yang datang ke lokasi tempat acara bukber itu hanya 50 persen dari kapasitas tempat.

Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran (SE) No.4 panduan tentang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah atau tahun 2021 masehi pada Kamis (8/4/2021).

SE ini merupakan perubahan atas SE No.3 Tahun 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, dimana salah satunya memperbolehkan buka puasa bersama (bukber) dengan syarat 50 persen.

“Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” kata Menag Yaqut dalam SE tersebut.

Baca juga: Masjid Istiqlal Dibuka Selama Ramadan, Maksimal 2000 Jemaah

Baca juga: Kemenkes, IDI, dan MUI Sepakat Vaksinasi Covid-19 Akan Tetap Berjalan di Bulan Ramadan

Kendati buka bersama diperbolehkan 50 persen, namun sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.

Hal ini untuk mencegah, mengurangi penyebaran virus, dan melindungi masyarakat dari risiko penularan covid-19.

“Kemenag memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan,” ujarnya.

Surat ini disebut mengambil dasar peraturan UU No.39 Tahun 2008, Perpres No.68 Tahun 2019, Keppres No.11 Tahun 2020, Permenag No.42 Tahun 2016, serta SE dari Satgas Penanganan Covid-19.

Yang pada intinya melingkupi berbagai panduan kegiatan ibadah di yang disyariatkan di bulan Ramadan yang melibatkan banyak orang, agar tetap terkendali dan tidak menjadi klaster penularan.

Baca juga: Melihat Aktivitas Masjid di Banten Sambut Ramadan, Siapkan Protokol Kesehatan untuk Jemaah Beribadah

Baca juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Kota Tangerang Beranjak Naik

“Supaya menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” demikian penutup surat dari Menag tersebut.

Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Edaran Kemenag: Bukber Boleh Dihadiri 50%, Sahur Bersama Dianjurkan di Rumah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved