News

Daftar Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Mudik Lebaran 6-7 Mei 2021, Diminta Putar Balik Hingga Tilang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk kendaraan yang melanggar larangan mudik pada Lebaran 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jalan tol Tangerang-Merak siap melayani pengguna jalan pada momen Libur Panjang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Meski di masa pandemi, momen ini diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik maupun berlibur. 

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Di sisi lain, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Antara lain, Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya.

Kemudian, Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hati-hati ! Nekat Mudik Lebaran Bisa Kena Sanksi, Putar Balik hingga Tilang, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/09/hati-hati-nekat-mudik-lebaran-bisa-kena-sanksi-putar-balik-hingga-tilang?page=all

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved