Larangan Mudik, Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021

Pemerintah pusat melarang aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. pemerintah menghentikan operasi bagi semua moda transportasi.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah pusat melarang aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik itu, pemerintah menghentikan operasi bagi semua moda transportasi.

Larangan operasi bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online Pada 6-17 Mei 2021

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021: Ibu Hamil yang Ingin Melahirkan Masih Boleh

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, larangan itu mengatur pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.

Baca juga: Wahidin Halim Imbau Warga Banten Ikuti Aturan Pemerintah Untuk Tidak Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Pemkot Serang Bakal Bahas Aturan Soal Salat Tarawih Berjamaah dan Larangan Mudik Senin Depan

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Di sisi lain, pemerintah masih memperbolehkan adanya pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved