MUI Lebak Minta Salat Tarawih di Masjid Dibatasi 50 Persen Sesuai Arahan Menag
MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar dilakukan sterilisasi setiap selesai Salat Tarawih.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Terdapat sejumlah ketentuan untuk pengurus masjid dan musala dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah.
Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dibatasi jumlah kehadirannya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan musaala
"Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing," tutur Yaqut.
Pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Baca juga: Lokasi Pemantauan Hilal di 34 Provinsi & Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadan, Digelar 12 April 2021
Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengurus dan pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah.
"Melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," ucap Yaqut.
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.