MUI Lebak Minta Salat Tarawih di Masjid Dibatasi 50 Persen Sesuai Arahan Menag

MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar dilakukan sterilisasi setiap selesai Salat Tarawih.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews.com/Herudin
Ilustrasi salat berjemaah dengan protokol kesehatan - Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak akan mengeluarkan surat edaran ke dewan masjid agar pelaksaan Salat Tarawih di masjid dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Cocid-19, di antaranya pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyan/2021 Masehi.

"Sesuai dengan arahan dari pemerintah maka kita perbolehkan. Akan, tetapi tetap kami batasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung," ujar Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin, saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (9/4/2021).

Ilustrasi salat berjemaah dengan protokol kesehatan - Umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat Islam menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ilustrasi salat berjemaah dengan protokol kesehatan - Umat Islam melaksanakan shalat Idul Adha di Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). Umat Islam menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran Covid-19. (Kompas.com/Garry Lotulung)

MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar dilakukan sterilisasi setiap selesai Salat Tarawih.

Baca juga: Pemkot Serang Bakal Bahas Aturan Soal Salat Tarawih Berjamaah dan Larangan Mudik Senin Depan

Baca juga: Larangan Mudik, Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021

Upaya-upaya tersebut dilakukan agar masjid tidak menjadi klaster baru kasus Covid-19 saat Ramadan kali ini.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan simulasi tata cara protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan simulasi tata cara protokol kesehatan Covid-19 di tempat ibadah. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Selain itu, pihaknya bersama DMI setempat juga akan  membangun tempat cuci tangan dan penyedian alat protokol kesehatan lainnya di masjid-masjid yang ada di Lebak.

"Kita semua harus bersama-sama menjaga protokol kesehatan. Pemerintah telah berbaik hati untuk kita kembali ke masjid untuk beribadah setelah satu tahun terakhir, semua serba dibatasi karena pandemi Covid-19," terangnya.

Arahan Menteri Agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Humas Kemenag RI)

Pandemi Covid-19 masih terjadi pada Ramadan tahun ini.

Sejumlah kegiatan ibadah umat muslim masih berada dalam bayang-bayang penyebaran kasus Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M., Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

Baca juga: Masjid Agung Banten Bersiap Gelar Salat Tarawih Berjemaah Saat Pandemi dengan Prokes

Baca juga: Daftar Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Mudik Lebaran 6-7 Mei 2021, Diminta Putar Balik Hingga Tilang

Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved