MUI Lebak Minta Salat Tarawih di Masjid Dibatasi 50 Persen Sesuai Arahan Menag
MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar dilakukan sterilisasi setiap selesai Salat Tarawih.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak akan mengeluarkan surat edaran ke dewan masjid agar pelaksaan Salat Tarawih di masjid dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Cocid-19, di antaranya pembatasan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas.
Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyan/2021 Masehi.
"Sesuai dengan arahan dari pemerintah maka kita perbolehkan. Akan, tetapi tetap kami batasi maksimal 50 persen dari kapasitas gedung," ujar Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin, saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (9/4/2021).

MUI Kabupaten Lebak juga akan berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat agar dilakukan sterilisasi setiap selesai Salat Tarawih.
Baca juga: Pemkot Serang Bakal Bahas Aturan Soal Salat Tarawih Berjamaah dan Larangan Mudik Senin Depan
Baca juga: Larangan Mudik, Kemenhub: Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi 6-17 Mei 2021
Upaya-upaya tersebut dilakukan agar masjid tidak menjadi klaster baru kasus Covid-19 saat Ramadan kali ini.

Selain itu, pihaknya bersama DMI setempat juga akan membangun tempat cuci tangan dan penyedian alat protokol kesehatan lainnya di masjid-masjid yang ada di Lebak.
"Kita semua harus bersama-sama menjaga protokol kesehatan. Pemerintah telah berbaik hati untuk kita kembali ke masjid untuk beribadah setelah satu tahun terakhir, semua serba dibatasi karena pandemi Covid-19," terangnya.
Arahan Menteri Agama

Pandemi Covid-19 masih terjadi pada Ramadan tahun ini.
Sejumlah kegiatan ibadah umat muslim masih berada dalam bayang-bayang penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 03 tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M., Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
Baca juga: Masjid Agung Banten Bersiap Gelar Salat Tarawih Berjemaah Saat Pandemi dengan Prokes
Baca juga: Daftar Sanksi untuk Pemudik yang Nekat Mudik Lebaran 6-7 Mei 2021, Diminta Putar Balik Hingga Tilang
Dalam edarannya, umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," ujar Yaqut dalam surat edarannya, Senin (5/4/2021).