RESMI! Jadwal Penerimaan CPNS 2021: Pendaftaran Dibuka Mulai Bulan Mei-Juni, Seleksi di Juli-Oktober

Pemerintah sudah memutuskan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sudah memutuskan waktu pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan waktu pendaftaran akan dilakukan mulai Mei hingga Juni 2021.

Kemudian, tahap seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan pada bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pengumuman kelulusan dilakukan pada bulan November 2021 dan pemberkasan dan penetapan NIP dilakukan pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Baca juga: Bermodal Mulut Manis Bisa Loloskan Tes CPNS, Kakek di Lebak Sukses Tipu Petani Rp321 Juta

Baca juga: Waspada Banyak Calo Saat Tes CPNS, Korban Bisa Rugi Hingga Miliaran Rupiah, Berikut Ciri-cirinya

"Kemudian seleksinya akan dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober. Karena banyak sekali tahun lalu, sekitar 4 juta pelamar yang proses seleksinya dilakukan cukup lama," melalui konfrensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Untuk lokasi pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, kata dia, sama seperti tahun lalu akan terlaksana di 34 Kantor Regional BKN beserta Unit Pelaksana Teknisnya (UPT).

Tak lupa, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK tahun ini, tetap akan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pihaknya akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB terkait dengan protokol kesehatan ini.

Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan, rencana penetapan kebutuhan CASN tahun ini, sebanyak 1.275.387 formasi.

Formasi itu terdiri atas kebutuhan pemerintah pusat dengan jumlah 83.669 formasi, pemerintah daerah dengan jumlah kebutuhan 1.191.718 formasi.

Kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi, untuk PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan kebutuhan untuk CPNS sebanyak 119.094 formasi.

Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Minta Jangan Percaya Calo yang Bergentayangan Jelang Pembukaan CPNS 2021

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK untuk Kedinasan Dibuka April, Berikut 8 Instansi yang Dibuka

Untuk pemerintah pusat, jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 antara lain Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencana.

Sementara, di pemerintah provinsi dibutuhkan jabatan Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru

Seni dan Budaya, Guru Bahasa Indonesia, Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker, Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, serta Pengelola Barang dan Jasa.

Sedangkan jabatan yang dibutuhkan di pemerintah kabupaten/kota diantaranya Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya, Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, dan Verifikator Keuangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved