Pemkab Serang Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Perusahaan Dikenai Sanksi Jika Tidak Melaporkan

Selain itu, upaya dilakukan sebagai bentuk pencegahan secara dini dari hal yang tidak diinginkan. 

dokumentasi Pemkab Serang
Rakor Penyelenggaraan Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang tahun Anggaran 2021, Jumat (9/4/2021). 

“Sehingga tidak ada satu orang WNA yang luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau ke bawah belum,” katanya. 

Menurut Nanang, dengan begitu, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan TKA.

"TKA akan dideportasi, dan perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementara ini belum ada yang dideportasi,” ujarnya.

Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad, mengatakan berdasarkan data yang dimiliknya TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara, yaitu dari Korea.

Data yang diperoleh Disdukcapil, ada lebih dari 1.000 WNA

"Data itu, data yang baru datang, pulang, dan perpanjangan. Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi dengan melibatkan semua pihak, berikut teman-teman media,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved