Pemkab Serang Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Perusahaan Dikenai Sanksi Jika Tidak Melaporkan
Selain itu, upaya dilakukan sebagai bentuk pencegahan secara dini dari hal yang tidak diinginkan.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemkab Serang secara intensif mengawasi warga negara asing (WNA) untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
Selain itu, upaya dilakukan sebagai bentuk pencegahan secara dini dari hal yang tidak diinginkan.
Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan pengawasan WNA di Kabupaten Serang sangat diperlukan.
Pada Jumat (9/4/2021), Rakor Penyelenggaraan Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang tahun Anggaran 2021 dilakukan.
Baca juga: Pemkab Serang Siap Terapkan Satu Data Kependudukan, Belum Punya KTP Elektronik, Segera Melapor
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas dan Petani, Pemkab Serang Gandeng Empat Perusahaan Pertanian
Rapat itu dihadiri Tim Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang, di antaranya sebagai leading sector Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Mengutip rilis yang diterima TribunBanten.com dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Sabtu (10/4/2021), rakor itu juga melibatkan Polres Serang, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais).
Menurut Nanang, rakor itu dalam rangka pelayanan Pemkab Serang mengawasi tenaga kerja asing (TKA).
Satu pihak tenaga kerja asing yang perlu dijaga, satu pihak juga tenaga kerja asing perlu kewaspadaan.
"Jangan sampai kita lengah sehingga supaya baik semua, mereka ada kejelasan kerja di wilayah kita, tapi juga dipastikan mereka tidak melanggar aturan di kita,” ujarnya.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkab Serang Ajukan Penambahan Penerima dan Insentif Guru PAUD, Himpaudi: Syukurlah
Upaya yang dilakukan saat ini, sebut mantan Camat Waringin Kurung ini, diawali dengan melakukan pendataan WNA berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 1.000 WNA.
Semua tim dibentuk oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada 2020.
"Di situ (tim) ada OPD terkait, seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang. Nanti juga minta masukan dari provinsi selaku pengawas orang asing dari Provinsi Banten,” ucap Nanang.
Adapun terkait laporan pihak perusahaan yang melaporkan jumlah TKA, Nanang memastikan jika perusahaan belum maksimal melakukan update pelaporan TKA.
"Nanti kami maksimalkan agar perusahaan proaktif atau di tempat tinggal WNA, seperti di hotel, long time satu bulan sampai dua bulan di hotel nanti untuk bisa melaporkan,” katanya.
Terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, ujar Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu data WNA yang dimilik Disdukcapil, Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Imigrasi Serang, serta Polres Serang.