Kabar Terbaru Serda Ucok Sang Eksekutor Napi di Lapas Cebongan, Siap Berantas Preman di Yogyakarta

Peristiwa penembakan tersebut dipicu balas dendam karena 2 anggota Kopassus meninggal setelah dikeroyok sekelompok preman.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. 

Meski tak memakai seragam TNI, netizen tetap mengenali Serda Ucok.

Postingan tersebut langsung dibanjiri komentar netizen.

Banyak yang mengaku rindo dengan sosok Serda Ucok.

Janji Berantas Preman di Yogyakarta

Serda Ucok dan Serda Sugeng, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menemui para pendukungnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer.
Serda Ucok dan Serda Sugeng, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan menemui para pendukungnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok divonis hukuman penjara 11 tahun, Serda Sugeng hukuman penjara 8 tahun dan Koptu Kodik hukuman penjara 6 tahun serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Dikutip dari Kompas.com, Serda Ucok berjanji setelah upaya hukum selesai akan memboyong keluarganya pindah ke Yogyakarta.

Ucok mengaku sangat terkesan dengan masyarakat Yogya yang selama proses sidang telah mendukungnya dan terus memberikan semangat.

"Jika nanti sudah selesai upaya hukum, saya dan keluarga akan menetap di Yogya. Kita akan bersama-sama memberantas premanisme," tegas Ucok di teras Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta seusai sidang, Kamis (5/9/2013).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram bagi Seluruh Kapolda Terkait Kasus Penembakan di Cengkareng, Ini Isinya

Baca juga: Polisi Akui Telah Kumpulkan Rekaman CCTV Terkait Insiden Penembakan Simpatisan Habib Rizieq di Tol

Seperti diketahui saat ini, istri Serda Ucok Tigor Simbolon dan satu anaknya yang masih berusia balita tinggal di dalam kompleks rumah Dinas Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, Solo.

Sementara itu istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati ketika dikonfirmasi terkait vonis yang diterima oleh suaminya, tidak bisa berkata banyak. "Anak kami masih kecil, butuh kasih sayang ayahnya," ucap Enis sambil terus menangis dan menggendong anaknya yang masih balita.

12 Terdakwa

SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer.
SIDANG VONIS. Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan bersiap keluar ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim memutuskan tiga terdakwa berkas satu yaitu, Serda Ucok dihukum 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun penjara dan Koptu Kodik 6 tahun penjara serta ketiganya dipecat dari karier kedinasan militer. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dituntut Oditur Militer (Otmil) dengan penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan. Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sementara Kopral Satu Kodik dituntut 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

(Tribun-Timur.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Masih Ingat Serda Ucok Eksekutor Napi di Lapas Cebongan? Begini Kabarnya Kini

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved