News
Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021 Akan Dikenakan Sanksi dan Denda
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu.
TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu.
Kemnaker pun menyebut waktu paling lambat pembayaran THR perusahaan untuk karyawan ialah 7 hari sebelum hari raya tiba.
Melansir Tribunnews, Kemnaker juga menyiapkan skema denda maupun sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan 2021.
“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada konferensi pers Senin (12/4/2021).
Terkait dengan sanksi, pengusaha yang tidak membayar THR 2021 tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Menaker Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Untuk Karyawan Secara Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Elemen Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Jelang Ramadan, Tolak THR Dicicil
Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh.
Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida
Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.
Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat THR paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Baca juga: Isu THR Dibayar Menyicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Harus Duduk Bersama
Baca juga: Kumpulan Kebijakan Pemerintah untuk Dorong Ekonomi saat Ramadhan 2021: Harbolnas hingga THR
“Laporan keuangan yang menyatakan tidak mampu selama 2 tahun terakhir,” kata Ida
Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR sesuai ketentuan tersebut, maka dia harus melaporkan pembicaraan bipartite kepada dinas ketenagakerjaan sebelum H-7, karena kelonggaran yang diberikan hanya sampai H-1 Hari Raya Idul Fitri,” lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perusahaan Siap-Siap Kena Denda dan Sanksi Jika Telat Bayar THR 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/12/perusahaan-siap-siap-kena-denda-dan-sanksi-jika-telat-bayar-thr-2021