Jadi Saksi Sidang Habib Rizieq Shihab, Bima Arya Dapat Informasi dari Nomor Tak Dikenal
Keterangan itu disampaikan Bima Arya ketika hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Editor:
Yudhi Maulana A
Humas Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor, Bima Arya hadiri sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021)
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bima Arya: Saya dapat Informasi dari Kontak Tak Dikenal Soal Keberadaan Rizieq di RS UMMI)
Berita Terkait