2 Karyawan Disiksa Majikan Karena Ketahuan Berpuasa, 'Yang Memberi Gaji Aku Atau Tuhanmu?'

Dua orang karyawan disiksa majikan ketika ketahuan menjalani ibadah puasa.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Capture Harian metro Malaysia
2 karyawan disiksa majikan karena ketahuan berpuasa 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua orang karyawan disiksa majikan ketika ketahuan menjalani ibadah puasa.

Peristiwa itu terjadi bukan di dalam negeri, melainkan di negara tetangga, Malaysia.

Dilansir dari Harian Metro, dua karyawan yang bekerja sebagai pengawal pribadi disiksa majikannya yang berusia 42 tahun.

Dua korbannya yang dirahasiakan namanya itu masing-masing berusia 43 tahun dan 26 tahun dianiaya dengan dipukul tongkat di bagian punggungnya.

Mereka disiksa di rumah pelaku di Batu Nilam, Klang, malaysia beberapa hari lalu.

Kedua korban disiksa di hadapan rekan-rekannya, dan kemudian direkam.

Saat menyiksa, majikannya membentak mereka dan memintanya untuk tidak berpuasa.

“Jangan berpuasa. Siapa yang memberimu gaji? Aku atau Tuhanmu? Apakah kamu ingin mengikuti Tuhanmu atau aku?" kata majikan yang menyiksa korban, berdasarkan hasil investigasi puhak Polsek Dang Wangi.

Selain dipukul, namun juga ditodong senjata api.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Kerap Disiksa Kekasihnya, Begini Respon Sang Ayah Tahu Dirinya Sudah Tak Perawan

Baca juga: Viral Kisah Wanita Kerap Disiksa Kekasihnya, Begini Respon Sang Ayah Tahu Dirinya Sudah Tak Perawan

Akibat penyiksaan tersebut, Dilaporkan empat orang ditangkap setelah diduga memukuli pengawal tersebut berulang kali karena berpuasa.

“Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan dan luka memar di sekujur tubuhnya sebelum berobat ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR), Klang,” ujar Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah dikutip dari Harian Metro Malaysia.

Sebenarnya, korban masing-masing telah bekerja dengan tersangka sebagai pengawal selama tiga dan tujuh tahun terakhir.

Tersangka dikatakan akan memarahi korban jika mengetahui karyawannya sedang berpuasa dan memaksanya untuk tidak melanjutkan puasa.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP dan semua tersangka akan ditahan di Pengadilan Klang hari ini.

Kapolres Klang Selatan ACP Shamsul Anuar juga menekankan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan isu rasial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved