Ramadan Berkah

Simak! Harta Benda yang Wajib Dizakati Beserta Cara Menghitungnya, Berikut Penjelasan Lengkap

Berikut ini penjelasan terkait harta wajib yang dikeluarkan selama bulan Ramadan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Caranya 

Berdasarkan ‘illat tersebut, ketentuan hukum zakat emas dan perak berlaku untuk dua barang berikut:

1. Setiap uang yang menjadi alat tukar, termasuk uang kertas.

2. Emas dan perak karena kedua barnag tersebut bisa dijadikan modal investasi.

II.Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari aset dagang yang diperjual-belikan untuk tujuan mendapatkan keuntungan. Landasan syar’i diwajibkannya zakat perdagangan terdapat dalam surat Al-Baqarah: 267.

Zakat perdagangan mencakup seluruh aktivitas pemanfaatan dan investasi harta secara ekonomis dengan tujuan untuk memperoleh pemasukan atau laba, apapun jenis aktivitas tersebut dan bagaimanapun cara memperolehnya. Zakat ini termasuk termasuk aktivitas perdagangan, aktivitas jasa, dan aktivitas industri.

III.Zakat Peternakan

Zakat peternakan adalah zakat pada hewan ternak dan seluruh pemanfaatannya yang meliputi hewan ternak, hewan lain dan produk hewan ternak.

1)Zakat hewan ternak

Para ulama sepakat akan kewajiban zakat untuk jenis hewan ternak yaitu unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, sedangkan pada hewan ternak yang lain masih berbeda pendapat.

Namun dapat disimpulkan bahwa cakupan hewan ternak yang wajib dizakati adalah semua jenis hewan ternak yang dipelihara sebagai kekayaan dan ia mengambil manfaat dari hasilnya dan dari apa-apa yang keluar darinya untuk menambah kekayaan.

Hewan ternak yang diproduktifkan termasuk dalam zakat maal

Syarat Pengenaan Zakat Maal, yakni :

1. Sumber memperoleh harta merupakan hasil usaha yang tidak dilarang oleh agama seperti memperoleh dengan cara korupsi dll

2.ketika seorang muslim sudah baligh

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved