Ramadan Berkah

Simak! Harta Benda yang Wajib Dizakati Beserta Cara Menghitungnya, Berikut Penjelasan Lengkap

Berikut ini penjelasan terkait harta wajib yang dikeluarkan selama bulan Ramadan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah dan Tata Caranya 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan terkait harta wajib yang dikeluarkan selama bulan Ramadan.

Melansir TribunnewsBogor.com, Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, bulan penuh keberkahan. Allah SWT telah mewajibkan kepada kalian berpauasa di dalamnya, di bulan itu pintu-pintu langit akan dibuka dan pintu-pintu neraka akan ditutup, di bulan itu setan-setan akan diikat, di bulan itu ada malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa terhalang mendapatkan kebaikannya maka sungguh ia telah terhalang." (HR. An-Nasai)

Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim jika mencapai syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah Ramadan 2021 Baznas Banten? Bayar Mudah, Bisa Transfer Lewat 8 Aplikasi

Baca juga: Bolehkah Sikat Sigi saat Puasa Ramadan 2021? Penjelasan Hukum Sikat Gigi & Berkumur saat Berwudu

Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Secara setimologi, zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang.

Nah, betapa pentingnya zakat untuk investasi pahala kita, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membuka konsultasi zakat.

Lantas, apa saja harta benda yang wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya?

Dalam banyak dalil baik Al-Quran maupun sunnah telah ditentukan beberapa jenis harta wajib zakat, seperti zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan, zakat hasil pertanian, dan zakat hasil tambang.

Hal ini menyesuaikan dengan karakteristik usaha pada zaman itu yang banyak bergerak dibidang pertanian, peternakan, dan perdagangan.

I.Zakat Emas dan Perak

Kado mirip emas batangan yang ternyata kaldu ayam, diterima oleh Junariah Ab Rahman dari suaminya di Malaysia.

Dalil diperintahkannya zakat atas emas dan perak terdapat dalam Al-Quran surat At-Taubah:34.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial.

Selain berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Dalam fikih, emas merupakan nilai (ats-tsaman).

Nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat emas sebagai harta sangat jelas, bahkan disebut an-naqdain dan ats-tsamanain mata uang yang merupakan alat ukur dan standar nilai.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved