Daftar Nilai Santunan bagi Korban Kecelakaan dari Jasa Raharja Berikut Prosedur untuk Pencairan
Untuk triwulan pertama tahun ini secara YoY dengan tahun lalu memang menurun jumlah pembayarannya
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Reporter TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Santunan yang disalurkan PT Jasar Raharja pada triwulan I 2021 turun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pada triwulan I 2021, Jasa Raharja Banten menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 16,925 miliar, turun jika dibandingkan triwulan I 2020, yaitu Rp 17,865 miliar.
Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Banten Rommy Agus Wijaya mengatakan pada triwulan I 2021, santunan berikan kepada ahli waris dari 226 korban meninggal dunia sebesar Rp 11,45 miliar.
Baca juga: Triwulan I 2021, Jasa Raharja Banten Salurkan Santunan Rp 16,9 M, Tidak Semua Kecelakaan Ditanggung
Baca juga: 10 Korban Asal Banten Tercatat di Manifes Sriwijaya Air SJ 182 Mendapat Santunan Jasa Raharja
Adapun santunan yang diberikan kepada 200 korban luka-luka sebesar Rp 4,7 miliar.
Dari total jumlah santunan, Rp 11,3 miliar di antaranya diberikan kepada ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor sipil.
“Untuk triwulan pertama tahun ini secara YoY dengan tahun lalu memang menurun jumlah pembayarannya. Namun, kasus kecelakaan tetap tinggi, terutama di darat,” ujar Rommy kepada TribunBanten.com di Kantor Jasa Raharja Banten, Kamis (15/4/2021).
Adapun korban kecelakaan yang tidak berhak atas santunan Jasa Raharja adalah pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Yang kedua, korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
Ketiga, korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Untuk mendukung peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan, masyarakat memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Seperti membayar Iuran Wajib (IW) saat membayar tiket yang sah (sudah termasuk iuran Jasa Raharja), baik saat melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum di darat, laut, maupun udara.
Masyarakat juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang atau mendaftar kendaraan bermotor alat angkutan lalu lintas jalan setiap tahun di Kantor Bersama Samsat.
Berikut nilai santunan bagi korban kecelakaan yang diberikan oleh Jasa Raharja.
1. Kecelakaan darat dan laut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kantor-jasa-raharja-banten-1.jpg)