Triwulan I 2021, Jasa Raharja Banten Salurkan Santunan Rp 16,9 M, Tidak Semua Kecelakaan Ditanggung
Angka tersebut terhitung menurun jika dibandingkan dengan pembayaran santunan pada periode yang sama tahun lalu
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pada Januari-Maret 2021, PT Jasa Raharja Perwakilan Banten menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 16,925 miliar.
Angka tersebut terhitung menurun jika dibandingkan dengan pembayaran santunan pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 17,865 miliar.
Santunan itu diberikan kepada korban kecelakaan darat, udara, dan laut, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Baca juga: Penyebaran Hoaks di Tengah Pandemi, Rugikan Industri Asuransi, Penegak Hukum Harus Bertindak
Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Banten Rommy Agus Wijaya mengatakan pada triwulan I 2021, santunan berikan kepada ahli waris dari 226 korban meninggal dunia sebesar Rp 11,45 miliar.
Adapun santunan yang diberikan kepada 200 korban luka-luka sebesar Rp 4,7 miliar.
Dari total jumlah santunan, Rp 11,3 miliar di antaranya diberikan kepada ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor sipil.
“Untuk triwulan pertama tahun ini secara YoY dengan tahun lalu memang menurun jumlah pembayarannya. Namun, kasus kecelakaan tetap tinggi, terutama di darat,” ujar Rommy kepada TribunBanten.com di Kantor Jasa Raharja Banten, Kamis (15/4/2021)
Dia menilai masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu menjadi satu di antara faktor terbesar penyebab kecelakaan di darat.
“Banyak dari mereka yang naik motor tidak memakai helm, berkendara semaunya seperti menyalip truk dengan tidak memperhitungkan panjang truk, dan sebagainya,” kata Rommy.
Jasa Raharja adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola asuransi sosial untuk memberikan perlindungan dasar bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: 10 Korban Asal Banten Tercatat di Manifes Sriwijaya Air SJ 182 Mendapat Santunan Jasa Raharja
Namun, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung asuransi Jasa Raharja.
Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang yang sah dari alat angkutan umum darat, laut atau sungai dan penyeberangan, serta pesawat udara.
Jika dalam perjalanan alat angkutan umum yang ditumpangi mengalami musibah kecelakaan, penumpangnya berhak mendapatkan santunan .
Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
Baca juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Okky Bisma Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
