Ramadan 2021
Satpol PP Kota Serang: Tak Ada Denda Rp 50 Juta bagi Pengusaha Rumah Makan yang Buka Siang Hari
Dia mengklarifikasi adanya denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan bagi pelanggar.
Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021).
Dia juga menyampaikan agar masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan dan ketertiban dalam bermasyarakat.
Jika ada yang tidak berpuasa, kata Ramdani, diharapkan agar bisa memasak makanan sendiri di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Cerita Manusia Silver di Serang, Bentol-bentol Hingga Dua Kali Ditangkap Satpol PP
"Saya saranin masak sendiri, dimakan di rumah dan bukan di tempat umum," ujarnya.
Pemkot Serang bersama Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang telah mengedarkan imbauan selama kegiatan di bulan Ramadan.
Ada lima poin yang tertera dalam isi imbauan tersebut, satu di antaranya adalah pelarangan bagi pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya.
Satpol PP Kota Serang telah mengedarkan imbauan tersebut ke beberapa tempat di Kota Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/satpol-pp-razia-rumah-makan-3.jpg)