Ramadan 2021

Satpol PP Kota Serang: Tak Ada Denda Rp 50 Juta bagi Pengusaha Rumah Makan yang Buka Siang Hari

Dia mengklarifikasi adanya denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan bagi pelanggar.

Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi dan razia tempat makan yang buka pada siang hari selama Ramadan di Kawasan Royal, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengklarifikasi adanya sanksi denda dan kurungan bagi pemilik rumah makan, warung nasi, dan kafe, yang membuka usahanya pada siang hari.

Dia mengklarifikasi adanya denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan badan bagi pelanggar.

"Enggak ada, itu kan perda. Bawahan kami salah persepsi, mohon diklarifikasi. Sanksi itu tidak ada," katanya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).

Menurut Ramdani, sanksi itu untuk menindak pelanggar perda, bukan pengusaha rumah makan yang buka pada siang hari.

Baca juga: Satpol PP Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari di Serang, Ketahuan Langsung Diangkut Kompornya

Baca juga: Satpol PP Kota Serang Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan di Bulan Ramadan

"Kalau denda itu untuk perda dan prosesnya lama," ucapnya.

Adapun pengusaha rumah makan yang buka pada siang hari, Satpol PP menindak secara persuasif, tidak sampai sanksi denda dan pidana.

"Kami lakukan secara persuasif, ditegur kemudian diimbau," ujar Ramdani.

Selain ditegur, pengusaha diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi di kemudian hari.

Ramdani juga mengatakan, adanya petugas Satpol PP yang mengamankan perlengkapan masak milik pengusaha, itu hanya imbauan.

Baca juga: Kemenag Anggap Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari di Serang Berlebihan dan Diskriminatif

"Kami hanya mengamankan, kemudian kami kembalikan lagi setelah mereka membuat surat pernyataan," ucapnya.

Hal itu dilakukan oleh para petugas kepada pelaku usaha yang melanggar hingga tiga kali berturut-turut.

Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya agar tidak lagi membuka pelayanan pada pukul 04.30 hingga pukul 16.00.

Ramdani meminta agar para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama.

Serta bisa menjaga kerukunan agama dengan saling menghargai satu sama lain.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved