Catat! 31 Titik Penyekatan Polisi di Jadetabek Selama Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah melarang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah pemudik yang menggunakan moda transportasi darat khususnya bus mulai memadati Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019). Memasuki H-5 Lebaran, sebanyak 7.900 lebih pemudik telah diberangkatkan menuju tujuan masing-masing dari Terminal Kalideres. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melarang mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Larangan itu berlaku mulai dari 6-17 Mei 2021.

Sebanyak 31 titik penyekatan diberlakukan di daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Penyekatan dilakukan di jalan arteri, ruas jalan tol, hingga jalur tikus.

"31 titik itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jembatan Cibeet, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei, Curi Start Dikarantina Selama Lima Hari

Baca juga: Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021, Ini Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran

Sebanyak 31 titik ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, mulai Kabupaten Bekasi hingga Tangerang Selatan.

Selama pemberlakuan penyekatan itu, nantinya, ada ribuan personel yang akan menjaga titik penyekatan tersebut.

Penjagaan ketat akan dilakukan petugas selama 24 jam untuk mengantisipasi warga mudik.

"Kita turunkan 1.313 personel di seluruh titik.
Semua yang lewat akan kita periksa. Kalau dia tak punya SIKM, kita putar balik. Kita jaga selama 14 hari 24 jam," kata dia.

Simak daftar 31 titik jalur penyekatan di halaman selanjutnya

Berikut Sebaran 31 pos titik penyekatan dari Polda Metro Jaya selama larangan mudik 6-17 Mei 2021:

Polres Metro Jakarta Barat: 2 Pos

- Kalideres

- Joglo

Polres Metro Jakarta Timur: 2 Pos

- Lampiri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved