Polri Minta Bantuan Interpol Tangkap Jozeph Paul Zhang, Orang Yang Mengaku Nabi Ke-26

Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Editor: Abdul Qodir
YouTube Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNBANTEN.COM - Mabes Polri bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Youtuber Jozeph Paul Zhang yang membuat geger atas pengakuannya sebagai nabi ke-26 dan diduga melakukan penistaan agama.

Terkini, ternyata dikabarkan Jozeph Paul Zhang telah meninggal Indonesia alias di luar negeri. Polri pun memastikan akan terus mencari Jozeph Paul Zhang.

"Akan dilakukan koordinasi semua," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 melalui video di kanal YouTube miliknya.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri akan membuat daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Baca juga: Paul Zhang Si Pengaku Nabi Ke-26 Dilaporkan ke Mabes Polri, MUI Yakin Pelaku Ditangkap

Baca juga: Waspada! Hoaks Merajalela di Masa Pandemi, Polisi Sudah Proses 113 Kasus Soal Vaksin Covid-19

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Interpol
Interpol (net)

Agus mengatakan, sejak awal pihaknya menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Berdasarkan data perlintasan dari Imigrasi, Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, Agus menekankan, hal itu tidak menghalangi Polri untuk mendalami perkara tersebut.

Selain itu, Bareskrim Polri saat ini tengah menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Kabareskrim Polri.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto (Istimewa)

Agus menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan terkait konten tersebut.

Baca juga: Ada Youtuber Mengaku Nabi ke-26, Mabes Polri: Sudah Dilidik

Baca juga: Mandikan Jenazah Pasien Covid yang Bukan Muhrim, 4 Petugas Medis Jadi Tersangka Penistaan Agama

Menurut dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.

Nama Jozeph Paul Zhang yang juga seorang YouTuber membuat geger publik Indonesia atas pengakuannya sebagai nabi ke-26 disertai dugaan penistaan agama Islam serta menantang dipolisikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved