Ramadan 2021

Posko Pengaduan THR Kota Serang Dibuka di Kantor Disnakertrans, Silakan Datang Jika Ingin Mengadu

Posko itu berada di kantor Disnakertrans Kota Serang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang.

TribunBanten.com/Tajudin
Posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang sudah membuka posko pengaduan THR atau tunjangan hari raya.

Posko pengaduan itu berada di kantor Disnakertrans Kota Serang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan perusahaan wajib memberikan THR.

"Wajib dibayarkan kepada pekerjanya pada H-7 sebelum hari raya," ujarnya kepada TribunBanten.com di ruang kerjanya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Kadin: 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayar THR

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Serta Surat Edaran Menaker Nomor M/HK.04/IV/2021 perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya kepada pegawai secara penuh pada tahun ini.

Posko pengaduan THR ini dibuka untuk menerima aduan dari pegawai atau karyawan terkait pemberian THR Idul Fitri.

Pelayanan pengaduan ini dilakukan secara offline.

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Syafaat
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Syafaat (TribunBanten.com/Tajudin)

Jika ada yang ingin mengadukan keluhan, diminta untuk langsung datang ke kantor Disnakertrans.

"Kalau ada yang mengadukan bahwa THR-nya tidak dibayarkan, bisa menunjukkan bukti-bukti agar bisa dilakukan proses penyidikan oleh bagian pengawas," kata Syafaat.

Namun, dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan, sesuai dengan kewenangan yang dilakukan oleh pengawas pekerjaan.

Baca juga: Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021 Akan Dikenakan Sanksi dan Denda

"Kami hanya pembinaan. Adapun bagian pengawasan itu adanya di provinsi. Dari tahun ke tahun, insyaallah perusahaan di Kota Serang sudah memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya," ujarnya.

Hingga Senin ini, belum ada laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya.

Syafaat mengimbau kepada perusahan agar membayarkan THR tepat waktu kepada karyawannya.

"Kalau bisa sebelum H-7 itu sudah dibayarkan," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved