Kadin: 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayar THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh, maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan berlangsung.
Bagaimana kesiapan perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang Selatan untuk membayar THR?
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkapkan, 80 persen dari sekira 400 perusahaan di Tangsel kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) pegawai pada Hari Raya Idul Fitri 2021 ini.
Baca juga: Aturan Lengkap THR 2021: Kemenaker Minta Pengusaha Bayar Penuh, Wajib Dibayar H-1
Baca juga: Kemenaker Terima 683 Pengaduan Permasalahan Tenaga Kerja, Terungkap 103 Perusahaan Belum Bayar THR
Wakil Ketua Kadin Tangsel Bidang Hukum dan Perpajakan, Arsa Wardana, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan untuk memberikan THR.
Namun di sisi lain ia juga mengungkapkan besarnya dampak pandemi Covid-19 terhadap jalannya roda ekonomi perusahaan selama kurun satu tahun terakhir.
Pasalnya, mayoritas perusahaan di Tangsel bergerak di sektor jasa yang terpukul pandemi Covid-19.
"Iya pada prinsipnya kalau perusahaan ini berjalan dengan baik, itu diwajibkan. Tapi di Tangsel ini kan perusahaan kita itu banyak bergerak di bidang jasa, yang mana hampir 80 persen terkena dampak Covid-19."
"Sedangkan industri dengan packaging yang ada di Taman Tekno sendiri itu operasional dengan kondisi covid ini banyak yang tidak maksimal. Itu data kami sementara seperti itu," papar Arsa melalui sambungan telepon, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Kemnaker Tegaskan Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021 Akan Dikenakan Sanksi dan Denda
Baca juga: Menaker Tegaskan Perusahaan Harus Bayar THR Untuk Karyawan Secara Penuh 7 Hari Sebelum Lebaran
Arsa meminta 20% perusahaan di Tangsel yang tetap beroperasi stabil di tengah terpaan Covid-19 untuk tetap memberikan penuh THR.
"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18% sampai 20% lah maksimal itu. Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangsel ini kita zona jasa, itu masalanya," katanya.
Sementara, terkait 80% perusahaan yang operasionalnya anjlok akibat pandemi Covid-19, Arsa bisa memahami.
Ia juga meminta kepada para pekerja di sebagaian besar perusahaan di Tangsel itu untuk maklum.
"Kita juga harus maklum, kasihan juga kawan-kawan pengusaha," ujar Arsa.
"Sebetulnya sih kita sama-sama bijak menyikapi, karena situasi pandemi kan bukan maunya kita tapi sudah tercipta oleh alam. Jadi baik pekerja maupun pengusaha ya sama-sama bisa menimbang rasalah sama-sama hadapi Covid-19," tambahnya.
Baca juga: Elemen Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Jelang Ramadan, Tolak THR Dicicil
Baca juga: Isu THR Dibayar Menyicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Harus Duduk Bersama
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, THR wajib dibayar penuh paling lama tujuh hari sebelum hari raya.