Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap

Setelah itu, guru mengaji tersebut memanggil ibu korban dan menceritakan apa yang dilakukan oleh suaminya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap
Dok. Polres Serang Kota
SM (50) ditangkap polisi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, setelah tega merudapaksa anak tirinya berusia 13 tahun hingga berkali-kali selama tiga tahun terakhir.

"Dengan adanya kejadian tersebut bibi dari korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Minta Dikerokin, Pria Asal Lebak Ini Malah Rudapaksa Tetangga yang Berusia 17 Tahun Hingga Hamil

Baca juga: Berawal Mabuk di Saung, Pelaku Cecik Wanita Pedagang Sayur Hingga Tewas, Lalu Perkosa Mayat Korban 

Dan akhirnya, pada Selasa (20/4/2021) malam, keluarga korban beserta Bhabin setempat mendatangi tersangka dan membawanya ke kantor kepolisian untuk diserahkan.

Atas perbuatannya, ayah tiri tersebut dijerat Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tonton Juga Video Akhir Pelarian Aktor Utama Perampokan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bekasi

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved