Ramadan 2021
Kegiatan yang Dilarang Pemerintah saat Lebaran 2021, Mudik hingga Takbir Keliling
Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021, yakni Mudik dan Takbir Keliling
Terkait dengan larangan mudik, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran.
Surat ini berisi tentang sejumlah ketentuan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Pelanggaran terhadap SE akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat musim mudik Lebaran dilarang.
Mereka adalah:
- Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
- Kunjungan keluarga yang sakit
- kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Pengecualian lain juga berlaku bagi sejumlah kendaraan yang beroperasi, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah