Ramadan 2021

Kegiatan yang Dilarang Pemerintah saat Lebaran 2021, Mudik hingga Takbir Keliling

Setidaknya ada dua kegiatan tahunan masyarakat yang dilarang dilakukan pada Lebaran 2021, yakni Mudik dan Takbir Keliling

Editor: Renald
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

Pemerintah, kata Menag, terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.

Oleh karena itu, ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas. 

"Itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," kata dia.

Lantas, bagaimana dengan shalat Idul Fitri?

Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, Kemenag juga telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021.

Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.

Meski demikian, pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kecuali, jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved