Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal
Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping mengetahui betul bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat Malingping.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana, menjelaskan duduk perkara korupsi yang membuat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping, Samad, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ditahan.
Asep mengatakan Samat diduga melakukan korupsi dalam pengadaan lahan UPTD Samsat Malingping, di Jalan Baru Simpang Beyeh KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Lebak.
"Kami sudah menemukan bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan ini," ujar Asep Mulyana kepada awak media saat berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang, Kamis (22/4/2021).
Asep mengatakan, Kejati Banten telah menetapkan Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping, pada Rabu (21/4/2021).
Ia menjelaskan duduk perkara korupsi yang menjerat Kepala UPT Samsat Malimping tersebut.
Asep mengungkapkan, Samad diduga sedari awal sudah berenana melakukan korupsi dengan mark up harga tanah untuk proyek UPTD Samsat Malingping, agar mendapatkan keuntungan selisih.
Baca juga: Gubernur Banten Dukung Kejati Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan UPT Samsat Malingping
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Bansos: Uang Suap Dipakai Bayar Honor Cita Citata dan Hotma Sitompul

Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping mengetahui betul bahwa di lokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat Malingping.
Tindak pidana korupsi ini seolah sudah direncanakan.
Sebab, ia lebih dulu membeli lahan tersebut dengan harga Rp100.000 per meter dari warga bernama H Ui. Total lahan yang dibeli seluas 6.400 meter persegi.
"Tersangka tahu persis bahwa lokasi ini akan dibangun, kemudian dibeli dulu tanah itu," ujarnya.
Samad tidak melakukan balik nama setelah membeli lahan tersebut untuk menyamarkan pembeliannya.
"Seolah seseorang yang bersangkutan si A, si B, si C itu sebagai memiliki tanahnya," ujarnya.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Minta Rp 1,5 Miliar dan Sempat Geledah Rumah
Baca juga: Pegawai KPK Nekat Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi untuk Bayar Utang, Begini Nasibnya Kini
Dan benar saja, berikutnya Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan Rp 500 ribu per meter untuk pengadaan tanah di Malingping yang luasnya 6.400 meter untuk proyek UPTD Samsat Malingping.
Selanjutya, Samad selaku Sekretaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping dengan mudah seolah menjual lahan miliknya dengan harga Rp 500 ribu per meter.

Ketika pembayaran dilakukan, Samad mendapat selisih dari harga yang seharusnya diterima oleh si pemilik asalnya.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lahan untuk UPT Samsat Malingping ini bersumber dari dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2019.
Baca juga: Ayah Tiri di Serang Rudapaksa Anak 13 Tahun Selama 3 Tahun, Dari Guru Mengaji Terungkap
Saat ini pihak Kejati Banten masih mendalami kasus ini untuk melengkapi bukti-bukti maupun keterangan yang terkait.
"Kami akan dalami lagi, akan kami coba untuk kroscek kembali dan melakukan pendalaman dalam proses penyidikan," jelasnya.
Kemudian Asep Mulyana menyampaikan bahwa siapapun akan dimintai keterangan baik orang yang berkaitan langsung maupun pihak-pihak yang terkait lainnya.
"Tujuan utamanya adalah untuk proses pembuktian di persidangan," ujarnya.
"Siapapun yang memberikan masukan saran dan informasi pada saat penyidikan untuk pembuktian perkara ini pasti akan kita dengar," tambahnya.
Artikel lain terkait korupsi