Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Minta Rp 1,5 Miliar dan Sempat Geledah Rumah

Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal diduga menjadi korban pemerasan oknum penyidik KPK berinisial AKP SR

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Baru KPK 

TRIBUNBANTEN.COM - Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal diduga menjadi korban pemerasan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial AKP SR.

Dia diduga diperas untuk memberikan uang senilai Rp 1,5 Miliar.

Akhirnya, pihak Propam Polri dan KPK mengamankan penyidik KPK tersebut.

Oknum penyidik berinisial AKP SR tersebut diamankan pada selasa (20/4/2021) kemarin.

SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Oknum Penyidik KPK Minta Uang Rp 1,5 Miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Janji Hentikan Kasus

Baca juga: Oknum TNI Bunuh Guru Honorer Karena Sering Ditanya Kapan Nikah, Dipecat dan Diancam Hukuman Mati

Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK.

Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.

Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata dia.

Baca juga: Kronologi Oknum Satpol PP Digerebek Istri saat Berselingkuh di Kamar Hotel

Baca juga: Gara-gara Ditanya Kapan Nikah, Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Guru, Jasad Ditemukan Setelah 1 Bulan

Respon Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved