Penyidik KPK Jadi Tersangka, Pakai Rompi Oranye, Menunduk Ketika Dibawa Petugas ke Mobil Tahanan
Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas dugaan penerimaan suap oleh penyidik Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.
"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Baca juga: Jumat Keramat, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, perbuatan tersebut sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lainnya untuk melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Firli.
Ia turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan. Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Pakai Rompi Oranye, Penyidik KPK Bungkam dan Tertunduk