Penyidik KPK Jadi Tersangka, Pakai Rompi Oranye, Menunduk Ketika Dibawa Petugas ke Mobil Tahanan
Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
TRIBUNBANTEN.COM - Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi oranya bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Stepanus adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Stepanus dan Maskur ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mereka jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tahun 2020-2021.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Minta Rp 1,5 Miliar dan Sempat Geledah Rumah
Stepanus yang berada di depan, berjalan dengan cepat.
Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Baca juga: Oknum Penyidik KPK Minta Uang Rp 1,5 Miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, Janji Hentikan Kasus
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih. MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Tersangka M Syahrial saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Wali Kota Tanjungbalai itu diperiksa di Polres Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Stepanus, Syahrial, dan Maskur Husain sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK.
Minta maaf