Agen Bus Mengeluh Mulai Banyak Penumpang Batalkan Tiket Perjalanan dari Terminal Pakupatan Serang
Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi saat mudik Lebaran 2021, yaitu H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi saat mudik Lebaran 2021, yaitu H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu berdampak pada pembatalan sejumlah tiket perjalanan menggunakan sarana transportasi bus di Terminal Pakupatan Kota Serang, Banten.
Sejumlah Agen bus antar Kota antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pakupatan Kota Serang mengeluhkan pembatalan tiket yang dipesan penumpang.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Pelni Tutup Layanan Penjualan Tiket Kapal Penumpang Via Online
Baca juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Karyawan agen bus AKAP Sinar Jaya, Anto, mengatakan ada sekitar satu sampai empat orang yang membatalkan pesanan tiket yang akan diberangkatkan pada 30 April-5 Mei 2021.
Pihak agen AKAP Sinar Jaya melayani rute perjalanan dari Merak-Cilegon menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kebanyakan dari mereka pada ragu pada saat mau berangkat, apalagi sekarang mulai ada aturan baru lagi semenjak ini penumpang makin ragu buat mudik," ujarnya kepada TribunBanten.com, Sabtu (24/4/2021).
Menurut dia, pembatalan pemesanan tiket itu, membuat agen bus merugi. Sebab, ketika calon penumpang memesan kursi, mereka mentransfer sejumlah uang.
Pihak agensi kemudian melakukan pemesanan kursi ke PO armada bus.
Dan ketika penumpang membatalkan pesanan uang akan kembali secara penuh, namun terdapat beban biaya yang harus ditanggung agen.
"Ya seharusnya sudah pas terisi kursi ini malah berkurang, mending kalau bisa dapet gantinya, kalau ginikan harus nutup buat biaya lainnya seperti solar," ujarnya.
Anto menyebutkan pemesanan tiket sedikit. Selama satu hari hanya sekitar ada 10 PO tiket pemberangkatan. Itu belum kalau ada yang membatalkan pesanan.
Selama satu hari, kata dia, setidaknya ada tujuh sampai delapan mobil armada bus AKAP yang diberangkatkan agen.
Meski begitu jumlah penumpang dari terminal pakupatan dalam sehari terisi 7-10 orang per bus dengan isi kapasitas hanya 15 orang.
"Kalau untuk lonjakan penumpang tidak bisa diperkirakan, setiap hari saja mencari penumpang susah apalagi sekarang ada yang batalin pesanan," kata Anto.
Meskipun begitu, kata dia, masih ada warga menanyakan informasi tiket melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.
"Untuk tanggal 6 Mei 2021 itu sudah terakhir dan tidak lagi menerima pesanan, sesuai aturan pemerintah yang melarang mudik," kata dia.
Dia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan kembali ke situasi normal.
Sementara itu, agen bus Murni Jaya yang melayani rute Merak menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur mengalami hal serupa.
M Rois, agen bus, mengungkapkan ada konsumen yang membatalkan pesanan tiket.
Pembatalan pada perjalanan bus tanggal 2 dan 4 Mei. Menurut dia, penyebab pembatalan karena pemerintah melarang mudik.
Selain itu, pembatalan berkaitan dengan surat edaran Satgas Covid-19 yang mengatur tentang pengetatan perjalanan ke luar kota pada masa pra larangan mudik.
"Mereka takut dan jadi ragu buat berangkat mudik, apalagi diperketat seperti ini," katanya.
Adanya pembatalan pembelian tiket itu membuat agen tiket merugi.
Baca juga: 1313 Personel Polisi Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Lokasinya
Baca juga: Polda Banten Belum Lakukan Penyekatan Meski Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April, Ini Alasannya
"Sehari paling 4 mobil yang berangkat, itu kalau ada penumpang kalau engga ada ya sama sekali engga ada yang keluar mobil," ujarnya.
Sementara itu, pada kondisi normal sebelum pandemi, ketika mudik Lebaran, pihaknya bisa memberangkatkan 20 bus dan kursi terisi penuh.
"Selama ada Covid,-19 sejak 2020 sampai tutup total satu bus saja susah, yang penting ada buat makan," tambahnya.
Untuk diketahui, pemerintah memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, yakni pada H-14 peniadaan mudik dan H+7.
Kebijakan itu diambil sebagai antisipasi lonjakan jumlah pemudik yang hendak pergi dalam rentang waktu tersebut.
Aturan tersebut terangkum dalam adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).
Sementara itu, selama masa peniadaan mudik yang awalnya ditetapkan pada 6-17 Mei 2021, tetap berlaku aturan sebelumnya.