Mudik Dilarang, Pemerintah Kota Tangerang Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas ke atau dari Kota Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Tangerang akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang hendak melintas ke atau dari Kota Tangerang, Banten.
Penggunaan SIKM tersebut khusus diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, tepat pada larangan mudik Lebaran 2021.
"Iya, ini sedang dipersiapkan teman-teman di bagian pemerintahan," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, melalui sambungan telepon, Jumat (23/4).
Baca juga: 1313 Personel Polisi Jaga Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek, Ini Lokasinya
Baca juga: Polda Banten Belum Lakukan Penyekatan Meski Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April, Ini Alasannya
Arief menegaskan, warga luar Kota Tangerang yang hendak memasuki kota tersebut wajib membawa SIKM nantinya. Begitu pula dengan warga Kota Tangerang yang bakal ke luar kota.
Namun, Arief menyatakan bahwa proses pembuatan SIKM hanya dikhususkan bagi segelintir orang yang dikecualikan dari larangan mudik.
"Sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya) yang boleh mengajukan SIKM itu kategori yang dikecualikan," papar politikus Demokrat tersebut.
Meski demikian, Arief menduga nantinya akan ada lebih banyak warga di Kota Tangerang yang akan pulang kampung daripada warga yang akan memasuki Kota Tangerang.
"Kebanyakan kan dari warga Kota Tangerang yang keluar ya dari pada yang masuk," tutur dia.
Oleh karena itu, dengan adanya larangan mudik Lebaran 2021 dan seluruh pembatasannya, Arief berujar bahwa warga yang akan ke luar Kota Tangerang dapat diantisipasi.
Baca juga: Berlaku Larangan Mudik dan Harga Tiket Bus Naik, Penumpang: Asal Bisa Lebaran di Kampung
Baca juga: Travel Gelap yang Nekat Melanggar Larangan Mudik Bakal Diberi Sanksi
"Selama kendaraan transportasi dibatasi, mudahan-mudahan itu bisa diantisipasi karena pemerintah benar-benar pengin membatasi," papar dia.
"Yang penting masyarakat sadar kalau enggak boleh mudik. Selama dikasih pemahaman yang jelas, mudah-mudahan tidak memaksakan diri untuk mudik," sambung Arief.
Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Pemerintah Kota Tangerang akan berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021