News
Menaker Berikan Kelonggaran Bayar THR Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19 Paling Lambat H-1 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk memberi kelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi perusahaan terdampak Covid-19.
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020).
Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.
Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/26/menaker-beri-kelonggaran-bayar-thr-paling-lambat-h-1-lebaran?page=all