News

Menaker Berikan Kelonggaran Bayar THR Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19 Paling Lambat H-1 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk memberi kelonggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi perusahaan terdampak Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). 

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Ida meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Beri Kelonggaran Bayar THR Paling Lambat H-1 Lebaran, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/26/menaker-beri-kelonggaran-bayar-thr-paling-lambat-h-1-lebaran?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved