Mulai 29 April, Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik, Ini Rinciannya

Pihak PT Jasa Marga (Persero) sudah mengumumkan kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta melalui akun Instagram

Editor: Glery Lazuardi
WIKIPEDIA
Ilustrasi pintu masuk menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta 

TRIBUNBANTEN.COM - Tarif Tol Sedyatmo atau yang biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta akan mengalami kenaikan.

Pihak PT Jasa Marga (Persero) sudah mengumumkan kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta melalui akun Instagram @jasamargametropolitan.

Nantinya, tarif Tol Sedyatmo akan mengalami kenaikan mulai tanggal 29 April 2021.

Besaran kenaikan tersebut untuk masing-masing golongan kendaraan adalah Rp 500.

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.

Baca juga: Jalan Arteri dan Tol di Pulau Jawa Disekat Mulai 6-17 Mei, 333 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Daftar 18 Titik Penyekatan Pemudik di Daerah Penyangga Jakarta, dari Dalam Tol Hingga Jalan Tikus

Berikut tarif baru Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai 29 April 2021:

Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)

Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)

Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)

Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

“Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya,” tulis akun @jasamargametropolitan dalam keterangan unggahannya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah melakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2019.

Saat itu, keputusan kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Direktur Utama PT Jasa Marga yang kala itu masih menjabat Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan, akibat penyesuaian ini, tidak semua tarif berdasarkan golongan kendaraan naik.

gerbang tol Kamal di ruas jalan tol Sedyatmo
gerbang tol Kamal di ruas jalan tol Sedyatmo (HANDOUT)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved