Ombudsman RI Beberkan Potensi Maladministrasi saat Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021.

Editor: Glery Lazuardi
DOK TANOTO FOUNDATION
Keputusan pemerintah yang membuka kembali sekolah pada tahun 2021, menjadi sebuah tantangan bagi pengelola sekolah. Sekolah harus mempersiapkan pembelajaran tatap muka yang aman dan bermakna. 

“Ombudsman mendorong para penyelenggara pelayanan publik untuk senantiasa menindaklanjuti laporan atau pengaduan bahkan sekedar permintaan informasi dari masyarakat berkaitan dengan kondisi pandemi ini.

Serta untuk mulai membangun mekanisme pengelolaan pengaduan secara berjenjang di instansi. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Ombudsman juga akan menyampaikan saran perbaikan atau tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh instansi terkait,” ujar Indraza.

Selanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan kepada Ombudsman RI apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan PPDB.

“Ombudsman RI membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk menyampaikan aduan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Indraza.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ombudsman RI Minta Masyarakat Lapor Jika Terjadi Maladministrasi Pembelajaran Tatap Muka dan PPDB

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved