Munarman Ditangkap

Munarman Pakai Penutup Mata dan Diborgol Saat Ditangkap, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas

Munarman memakai penutup mata setelah ditangkap aparat kepolisian untuk dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Penutupan mata Munarman ini pun kemudian mengundang banyak pertanyaan dari publik.

Komnas HAM Nilai Tindakan Kepolisian Menutup Mata Munarman Berlebihan

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Munarman di Tangsel: Minta Pakai Sandal, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

Baca juga: Densus 88 Temukan Bahan Peledak di Bekas Markas FPI, Pengacara Munarman Bilang untuk Pembersih WC

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan.

Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan."

"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (28/4/2021).

Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi.

Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Ini Kondisi Perumahan yang Dihuni Munarman di Tangsel Pasca-Penangkapan oleh Densus 88 Polri

Baca juga: Polri Sebut Munarman Diduga Terlibat Aksi Terorisme Terjadi Beberapa Waktu Belakangan

"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam.

Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.

Tulisan ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved