Detik-detik Ibu Muda Karungi Balita 4 Tahun dalam Keadaan Hidup dan Dibuang ke Sumur, Korban Yatim
"Korban sempat bergerak dan memanggil mama-mama seperti akan menangis," ungkap AKBP Darman.
"Korban langsung di bawa ke kamar mayat untuk dilakukan autopsi," katanya.
Si Ibu Muda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapoles Sumenep, AKBP Darman mengatakan, seorang pelaku pembunuh korban anak bernama Selfi Nor Indasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan korban dengan pelaku itu masih ada hubungan keluarga.
"Pelakunya berinisial SL (30), asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten," kata AKBP Darman pada sejumlah media.
Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan teas daam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Balita Tewas Setelah Terkunci 4 Jam dalam Mobil Gara-gara Guru Lupa, Sang Ibu Ikhlas
Saat ini, pelaku pembunuh sadis bocah usia 4 tahun asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten bernama SL itu sudah ditahan di Mapolres Sumenep.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.
Sebab, penyidik Polres Sumenep hanya menjerat pelaku SL dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sangkaan itu, pelaku hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Pembunuh Sadis 1 Keluarga Dihukum Mati, Bocah 6 Tahun Ditusuk Saat Terbangun Lihat Ibunya Dibunuh
Seharusnya, kata Syafrawi, penyidik Polres Sumenep tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur. Tapi, juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam hukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.
"Kenapa, karena berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," pintanya.