Pembunuh Sadis 1 Keluarga Dihukum Mati, Bocah 6 Tahun Ditusuk Saat Terbangun Lihat Ibunya Dibunuh
Henry tega membunuh 4 nyawa dalam satu malam, hanya karena alasan ingin menguasai harta korban.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Henry Taryatmo (41), pembunuh sadis satu keluarga di Sukoharjo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Henry tega membunuh 4 nyawa dalam satu malam, hanya karena alasan ingin menguasai harta korban.
Pembunuhan sadis itu terjadi di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Jumat (22/8/2020) silam.
Korban adalah suami istri bernama Suranto (43) dan Sri Handayani (36) serta RRI (10) anak kelas 5 SD dan DAH (6) juga ikut dihabisi.
Dikutip dari TribunSolo.com, sidang dipimpin Ketua Hakim Bukhori Tampubolon dengan hakim anggota 1 Arif dan hakim anggota 2 Wahyuningrum hingga panitera Kurniawan.
Sidang di PN Sukoharjo yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berjalan cukup panjang hingga akhirnya putusan dibacakan pukul 17.00 WIB.
Dalam sidang tersebut tidak menghadirkan terdakwa Henry, karena melalui pimpinan sidang bertatap muka melalui online atau virtual sehingga pelaku hanya tampak dalam layar.
Baca juga: Terungkap Ki Anom dan Keluarga Dibunuh Pakai Balok, Pelaku Mengaku Khilaf dan Diancam Hukuman Mati
Baca juga: Pelaku Simpan Celana Dalam Korban Setelah Rudapaksa Mayatnya, Marsah Dibunuh Saat Ingin Cari Nafkah
Sementara keluarga korban dan kuasa hukumnya setia menyaksikan dan mendengarkan dalam ruangan sidang.
Pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman mengatakan vonis tersebut dijatuhkan berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan menjelang Magrib.
Fakta tersebut didasarkan keterangan 6 saksi dan seorang ahli kimia, biologi, dan forensik Polda Jawa Tengah.
"Majelis hakim resmi memukul palu tok, pukul 17.00 WIB," kata dia seusai sidang, Senin (15/2/2021).
"Terdakwa terbukti memutus garis keturunan korban, sehingga timbul kesimpulan akhir pidana mati," jelasnya membeberkan.
Dikatakan, penjatuhan hukuman vonis mati diperkuat dengan sejumlah temuan di lokasi kejadian.
Bercak darah di mana-mana di dalam rumah menjadi salah satu temuan yang memperkuat hal tersebut.
"Terdapat bercak darah yang menguatkan kesadisan seorang terdakwa tersebut," ucap Saiman.