Kakak Jual Adiknya yang Masih 14 Tahun Lewat MiChat, Ternyata Pelaku Juga Dijual Suaminya

Seorang kakak berinisal DA (29) tega menjual adik kandungnya sendiri KM yang masih berusia 14 tahun ke pria hidung belang.

Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Khairul Ma'arif
ILUSTRASI - Petugas gabungan dari personel Polres Cilegon, Satpol PP dan Kodim 0623/Cilegon melakukan operasi Bina Kusuma Maung di sejumlah bangunan kos di Jalan Buyut Arman, Kelurahan Citangkil pada Rabu (10/3/2021). Tiga pasangan di luar nikah diamankan petugas. 

AKP Siswo DC Tarigan mengatakan hal itu terungkap saat petugas mendalami informasi dari pelaku DA.

Pelaku DA mengaku sejak dua bulan lalu telah dijual suaminya untuk melayani jasa esek-esek.

"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga tidak berlangsung lama langsung menangkap suaminya," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.

Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.

"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.

Ilustrasi pekerja seks komersil ( PSK)
Ilustrasi pekerja seks komersil ( PSK) (Lebanonews.net/Kompas.com)

Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.

"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.

Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di sel tahanan Polres Majalengka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Tega Kakak Jual Adik yang Baru 14 Tahun ke Hidung Belang, Digerebek di Kamar Kos

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved