Pemkab Lebak Izinkan Warganya Mudik Lokal dan Wisata di Banten, Kecuali Tangerang Raya

Ia juga mengatakan akan terdapat penyekatan di tiga titik perbatasan, yakni di Perbatasan Lebak dan Sukabumi di Cilograng, dan perbatasan Lebak-Bogor

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat. 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak mengizinkan mudik lokal dan wisata saat pemberlakuan larangan mudik dari pemerintah pusat 6-17 Mei 2021.

Namun hal itu tidak berlaku untuk pergerakan warga dari dan nenuju Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan) dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Kadishub Kabupaten Lebak Rusito mengatakan kebijakan mudik lokal di Banten ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak.

"Kami telah sepakat mudik lokal diperbolehkan antar-provinsi dan di luar wilayah aglomerasi, sehingga untuk antar-kabupaten/kota di dalam provinsi, bukan mudik sebetulnya. Kalau kesepakatan kemarin, boleh di luar wilayah aglomerasi," ujar Rusito saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: ASN Kota Serang Dilarang Mudik, Guru Hingga Kepala Sekolah Wajib Share Loc

Ilustrasi mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Dengan kebijakan ini, kata Rusito, pihaknya di lapangan akan mengizinkan warga di Lebak melakukan mudik Lebaran dan wisata ke wilayah Pandeglang, Kota Cilegon serta ke Kabupaten dan Kota Serang dengan tetap mewajibkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ia juga mengatakan akan terdapat penyekatan di tiga titik perbatasan, yakni di Perbatasan Lebak dan Sukabumi di Cilograng, dan perbatasan Lebak-Bogor di Cipanas dan Curugbitung.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 6 Sampai 17 Mei 2021, Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021, Ini Syarat dan Aturan Berpergian Jelang Lebaran

Kawasan wisata Anyer, Banten, pada Minggu (3/1/2021) ini, terpantau ramai.
Kawasan wisata Anyer, Banten, pada Minggu (3/1/2021) ini, terpantau ramai. (TRIBUNBANTEN/MARTEENRONALDOPAKPAHAN)

"Apabila ada warga yang berasal dari Tangerang dan sekitarnya akan disuruh memutar balik kendaraannya," tegasnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat yang berada dari Tangerang Raya dan sekitarnya agar tidak memaksakan diri untuk masuk ke wilayah Lebak pada saat pemberlakuan larangan mudik maupun libur Hari Lebaran mendatang.

Artikel lain terkait larangan mudik

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved