ASN Kota Serang Dilarang Mudik, Guru Hingga Kepala Sekolah Wajib Share Loc

Nanang menegaskan sanksi diberikan kepada kepada ASN yang melanggar larangan mudik memungkinkan sanksi berat.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang menegaskan kembali adanya larangan mudik berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN, di wilayahnya mulai 6-17 Mei 2021.

"Saya ingin memastikan kepada Kadis, para Kabid, Kasi agar menginformasikan kepada seluruh ASN di Kota Serang, untuk tidak melakukan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021," ujar Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Jumat (30/4/2021).

Nanang mengatakan larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diteruskan para kepala daerah.

Dan kebijakan larangan mudik harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Kota Serang, tidak terkecuali ASN.

ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik ini.

Jika justru ditemukan ASN yang nekat mudik, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menjatuhkan sanksi kepada si pelanggar, mulai ringan, sedang hingga berat.

Baca juga: Sekda Kota Serang Sidak ke Kantor Dinas Pendidikan, Perintahkan ASN dan Tenaga Pengajar Tidak Mudik

Nanang menegaskan sanksi diberikan kepada kepada ASN yang melanggar larangan mudik memungkinkan sanksi berat.

Sebab, kebijakan larangan mudik dikeluarkan sesuai instruksi presiden dan berlaku secara nasional serta diteruskan gubernur dan wali kota/bupati.

"Sanksi yang diberikan, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan KPP misalnya," ucapnya.

Di samping itu tidak menutup kemungkinan kata dia, dalam keadaan tertentu Pemkot Serang juga akan memberikan surat izin.

Surat izin itu dikeluarkan jika ada keluarganya yang meninggal, istrinya melahirkan atau saat keadaan sedang sakit.

"Tapi itu dikeluarkan sangat selektif," ucapnya.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Warga Curi Start Pulang Kampung di Terminal Poris Plawad

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan bahwa agar larangan mudik itu bisa dipatuhi, pihaknya akan memberikan himbauan.

Serta membuat strategi untuk pelaporan keberadaan para guru, termasuk kepala sekolah di Kota Serang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved