Idul Fitri 2021

Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 6 Sampai 17 Mei 2021, Berlaku untuk Seluruh Masyarakat

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

Editor: Abdul Qodir
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Ilustrasi mudik Lebaran 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah meniadakan kegiatan mudik di libur Hari Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada konferensi pers.

Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, Ini dilakukan agar upaya vaksinasi optimal sesuai yang diharapkan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Kegiatan Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Idul Fitri Hanya Sehari

Muhadjir mengatakan, aturan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta kementerian/lembaga terkait.

“Pada masa itu, diimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK)

Sementara itu, terkait urgensi ‘keadaan mendesak’ akan ditentukan oleh instansi tempat masing-masing masyarakat bertugas atau bekerja.

Untuk instansi pemerintahan pelaksanaannya akan diatur Kemenpan RB, sedangkan untuk perusahaan dan karyawan swasta akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, diluar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota selama masa itu.

Baca juga: Tanggapan DPR hingga Ahli Epidemiologi soal Mudik Lebaran 2021 yang Tak Dilarang Menteri Perhubungan

Ia akan menginformasikan lebih lanjut peraturan yang akan dibuat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Kita berharap seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota dengan ketentuan yang akan disampaikan Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota,” kata Ida.

Masyarakat Diminta Bijak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved