Pemkab Serang
624 SD di Kabupaten Serang Mulai Belajar Tatap Muka, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Insyaallah semua proses pembalajaran tatap muka ini mematuhi protokol kesehatan, dan saat ini resmi sudah diizinkan
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memulai pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Pembelajaran dimulai dari jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengatakan pembelajaran tatap muka terbatas telah dimulai pada 21 April 2021.
“Sesuai intruksi Ibu Bupati, pembelajaran tatap muka terbatas sudah dimulai. Tahap awal 21 April sebanyak 438 SD,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).
Kemudian, tahap kedua pada 26 April bertambah menjadi 624 SD.
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Serang Jalin kerja Sama dengan Pemprov Jabar Lewat BUMD
“Insyaallah semua proses pembalajaran tatap muka ini mematuhi protokol kesehatan, dan saat ini resmi sudah diizinkan 624 SD dari 721 SD negeri dan swasta,” ucap Asep.
Dindikbud Kabupaten Serang juga sudah berkirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang perihal monitoring pembelajaran tatap muka.
Kebijakan ini pun diambil setelah dilakukan vaksinasi kepada para pendidik dan tenaga kependidikan.
“Kami kuatkan koordinasi dengan Dinkes Kabupaten Serang untuk monitoring kegiatan di sekolah,” ujarnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengeluarkan surat bernomor 420/1063-Disdikbud.2021 perihal percepatan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Serang.
Pembelajaran tatap muka dimulai sejak 21 April dengan berbagai syarat ketat, mulai dari izin pemerintah daerah hingga persetujuan orang tua.

Ratu Tatu meminta pendidik dan tenaga kependidikan menjalankan semua protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka.
“Peran serta orang tua juga cukup penting, termasuk pembelajaran tatap muka harus persetujuan komite sekolah dan oran tua,” katanya.
Menurut Ratu Tatu, pembelajaran tatap muka dilakukan bertahap sesuai kebijakan pemerintah pusat, sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemkab Serang Ajukan Penambahan Penerima dan Insentif Guru PAUD, Himpaudi: Syukurlah
“Mari kita disiplin bersama, menjalankan protokol kesehatan. Mari juga menguatkan doa agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujarnya.