Ramadan 2021

Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga, Nominalnya Berbeda-beda Antar Daerah

Bagaimana cara menghitung zakat fitrah untuk keluarga? Simak cara menghitung zakat fitrah berikut ini.

Editor: Vega Dhini
tokopedia.com
ILUSTRASI Zakat Fitrah - Cara menghitung zakat ftrah. 

Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (lescahiersdelislam.fr)

Jadi jika ingin membayar untuk keluarga, Anda tinggal mengalikan dengan jumlah anggota dalam satu keluarga.

Contoh Cara Menghitung:

Misalnya dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.

Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga (4 orang).

Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan BAZNAS No. 27 Tahun 2020, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 40 ribu.

Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 40.000 x 4 = Rp 160.000.

Jadi apabila membayarkan menggunakan uang 1 keluarga membayar Rp 160.000.

Golongan Penerima Zakat:

ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, warga Muslim mulai membayar zakat fitrah, berupa beras atau uang tunai yang harus dibayarkan sebelum waktu solat Idul Fitri. (Wartakota/Nur Ichsan)
ZAKAT FITRAH - Warga sedang menunaikan zakat fitrah kepada panitia zakat Musola Miftahul Jannah, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (18/5/2020). Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, warga Muslim mulai membayar zakat fitrah, berupa beras atau uang tunai yang harus dibayarkan sebelum waktu solat Idul Fitri. (Wartakota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/GANI KURNIAWAN)

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved