Virus Corona

Mulai Hari Ini, PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Ilustrasi PPKM - Petugas Polwan dari Polresta Bogor Kota sedang melakukan sosialisasi 5 M untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Simpang Pintu Keluar Tol Bogor depan Terminal Baranangsiang dihari pertama penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro) kembali diperpanjang mulai dari tanggal 4 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, tidak ada perubahan.

Meskipun tidak ada perubahan dalam mekanisme pembatasan kegiatan, pemerintah dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini memberikan penegasan wajibnya penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

"Diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah, hiburan komunitas, ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik, maka penerapan Prokes menggunakan masker itu wajib," kata Airlangga, di kantor presiden, Jakarta, Senin(3/5/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Turunkan Covid 19 di Banten, Berikut Sebaran RT Zona Hijau dan Merah di 8 Kab/Kota 

Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang: Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5X24 Jam

Selain itu, kata Airlangga terdapat 5 provinsi baru yang akan ikut menerapkan PPKM Mikro. Lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat dan Papua Barat.

"Sehingga totalnya menjadi 30 provinsi," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, pada PPKM Mikro jilid ke 6 terdapat 25 provinsi yang menerapkannya. Provinsi-Provinsi tersebut bertambah secara bertahap sejak PPKM pertama kali digulirkan.
Sebanyak 25 provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua.

Lalu Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pengendalian Covid-19 terus menunjukkan perbaikan setelah diterapkannya PPKM Mikro.

Rata-rata kasus konfirmasi harian misalnya, pada bulan April sekitar 5.222 kasus per hari, jauh lebih baik dibandingkan dengan bulan Januari yang mencapai angka 10 ribu.

"Angka positivity rate juga membaik di Januari 26 persen dan di Mei 10,81 persen," kata Airlangga.

Selain itu menurut Airlangga tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di RS juga terus membaik.

Baca juga: Apa Itu Covid Tongue? Gejala Baru Covid-19 yang Bisa Menyebabkan Infeksi Serius di Mulut

Baca juga: Dua Orang Terkaya di India Putuskan Ngungsi ke Negara Berpenduduk Sedikit Akibat Tsunami Covid-19

Rata-rata BOR nasional yakni 35 persen, dan tidak ada daerah yang BOR nya di atas 70 persen.

Indikator selanjutnya kata Airlangga yakni jumlah kasus aktif yang rata-rata berada di angka 107 ribu.
Jumlah tersebut menurun apabila dibandingkan Januari lalu yang mencapai 139.963 kasus.

Hanya saja menurut dia, harus ada upaya ekstra untuk menurunkan kasus aktif Covid-19 yang angkanya stagnan di kisaran 100 ribu.

"Kasus aktif tertinggi di bulan Februari adalah 16 persen dan saat sekarang juga sekitar 6 persen," katanya.

Posko Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian menekankan PPKM Mikro harus bisa sampai ke tingkat desa dan RT/RW.

“Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa,” kata Mendagri.

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program.

Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.

Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tidak semua daerah memiliki program semacam itu.

Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat rukun Tetangga.

“Jadi kampung, RT dan RW yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” katanya.

Baca juga: Berikut Cara Pakai Masker Ganda yang Tepat, Lebih Efektif Cegah Covid-19

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 karena Aktivitas di Rumah Ibadah, Perhatikan Prokes dan Bawa Sajadah Sendiri

Mendagri mengatakan, PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari Presiden.

Dia meminta, instruksi PPKM ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan.

Kunci dari pelaksanaan ini menurutnya adalah adanya sinergi dari Forkopimda.

“Tolong ini tanggung jawab kita bersama, rekan-rekan kepala daerah mohon betul jangan mengambil langkah atau kebijakan populer, tetapi kemudian merugikan rakyat,” katanya.

Mendagri menjelaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang melimpah, Indonesia perlu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu mengacu pernyataan para pengamat dari awal pandemi, yang memprediksi negara dengan jumlah populasi melimpah berpotensi mengalami gelombang kasus Covid-19 yang besar.

Pasalnya, sejumlah negara dengan angka populasi penduduk yang besar tengah mengalami gelombang kenaikan tersebut. Beberapa negara itu seperti India, Bangladesh, Brasil, dan Meksiko.

Mendagri mengatakan, Indonesia tidak bisa menghilangkan kasus Covid-19. Upaya yang bisa dilakukan yakni mengontrol dan mengendalikan kasus tersebut.

“Untuk itu kita jangan lengah, kita harus tetap bertahan dalam posisi ini,” kata Mendagri.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PPKM Mikro Diperpanjang, Datang ke Tempat Hiburan Wajib Bermasker

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved