Virus Corona
PPKM Mikro Diperpanjang: Tak Miliki Dokumen Perjalanan, Wajib Karantina Mandiri 5X24 Jam
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM akan berlaku mulai dari 20 April hingga 3 Mei 2021.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM akan berlaku mulai dari 20 April hingga 3 Mei 2021.
Bagi masyarakat di daerah penyelenggara PPKM harus memiliki dokumen administrasi perjalanan jika ingin bepergian keluar daerah.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku untuk Semua, Jubir Presiden: Jokowi & Pejabat Negara Tak Bepergian
Baca juga: Larangan Mudik, Pekerja Boleh Bepergian bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya
Ketentuan itu tercantum dalam poin ke-14 huruf c.
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (19/4/2021).
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi peraturan itu, sebagaimana dikutip dari lembaran Inmendagri, Selasa (20/4/2021).
Kemudian, apabila masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, poin ke-14 juga menugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap peniadaan mudik, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, kebijakan perpanjangan kembali PPKM mikro disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto seusai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Airlangga menyebutkan, PPKM mikro diperpanjang selama 14 hari, terhitung sejak 20 April 2021.
"Berdasarkan hasil evaluasi, melanjutkan perpanjangan PPKM mikro yaitu yang tahap keenam tanggal 20 April sampai dengan 3 Mei 2021," katanya.
Baca juga: Penumpang Transportasi Kereta Api Masih Normal, Belum Terlihat Curi Start Mudik Saat Akhir Pekan
Baca juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Doni Monardo: Jangan Ada yang Keberatan atau Menyesal Nanti
Pemerintah juga memperluas cakupan wilayah.
Terdapat lima provinsi baru yang akan menerapkan PPKM mikro jilid 6, yakni Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Dengan demikian, total akan ada 25 provinsi yang menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro.
Adapun 20 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Kemudian, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua.