MK Tolak Uji Formil UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo cs, Ini Pertimbangannya
Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil hasil revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Permohonan uji formil itu diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Agus Rahardjo, Laode M Syarif hingga Saut Situmorang.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan perkara nomor 79/PUU-XVII/2019, MK menyatakan menolak baik permohonan provisi maupun pokok permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca amar putusan dalam sidang daring, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Novel Baswedan dan 70-an Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan ASN, Terancam Dipecat?
Baca juga: Rumah dan Ruangan Digeledah, Begini Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK
Dalam pertimbangannya, MK menolak dalil pemohon soal UU 19/2019 tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum.
Dalil tersebut menurut MK tidak beralasan hukum.
MK berpendapat bahwa ternyata Rancangan Undang - Undang a quo telah terdaftar dalam Prolegnas dan berulang kali terdaftar dalam Prolegnas Prioritas DPR.
Terkait lama atau tidaknya waktu yang diperlukan dalam pembentukan undang-undang, hal tersebut berkaitan erat dengan substansi dari RUU tersebut.
Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasinya.
Sementara soal asas keterbukaan, Anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan berdasarkan bukti lampiran dari DPR terkait rangkaian diskusi publik.
DPR sudah melakukan sejumlah seminar nasional di beberapa universtisas, semisal Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, hingga Universtias Nasional Jakarta.
DPR juga telah melakukan RDPU dengan akademisi Universitas Ibnu Chaldun, RDPU dengan Ikatan Alumni Universitas Indonesia, RDPU dengan Yusril Ihza Mahendra, dan RDPU dengan Romli Atmasasmita.
Berdasarkan surat DPR, DPR tanggal 3 Februari 2016 mengundang pimpinan KPK untuk RDP pengharmonisasian RUU 19/2019. Namun Mahkamah menemukan fakta bahwa beberapa kali pihak KPK menolak hadir dalam pembahasan revisi UU KPK.
Baca juga: Ini Delapan Area yang Disusun Pemkab Serang untuk Diubah sebagai Upaya Pencegahan Korupsi
Baca juga: Ketua KPK Minta Maaf Anak Buahnya Terima Suap dari Tersangka Korupsi Wali Kota Tanjungbalai
"Hal demikian berarti bukan pembentuk UU (Presiden dan DPR) yang tidak mau melibatkan KPK, tapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan," ujar Saldi Isra.
Sedangkan soal dalil tidak kuorum, Mahkamah tidak punya keyakinan cukup soal kehadiran anggota DPR dalam rapat revisi UU KPK tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi.jpg)