Mudik Lebaran 2021
Hari Pertama Pelarangan Mudik, 500 Pengendara Motor Diputar Balik dari Pos Penyekatan di Karawang
setidaknya ada 500 pengendara sepeda motor yang diputarbalikkan selama pelarangan mudik diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, setidaknya ada 500 pengendara sepeda motor yang diputarbalikkan selama pelarangan mudik diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) dini hari tadi.
Adapun jumlah tersebut kata Budi masih terus berpotensi bertambah, mengingat periode larangan mudik lebaran 2021 ini masih akan berlangsung hingga 17 Mei mendatang.
"Ada sebagian sepeda motor yang sudah kami putar balikan, dari semalam ada 500 sepeda motor diputar balik di Pos Tanjung Pura," kata Budi kepada awak media di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021).
Lanjut kata Budi, penerapan putar balik tersebut dilakukan pihaknya sebagai pembelajaran kepada masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik.
Sebab katanya, mulai hari ini pemerintah telah memberlakukan penerapan pelarangan mudik tersebut.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Pospam Cikande Asem Siaga saat Jam-jam Rawan Pemudik
"Karena memang kami ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat, karena hari ini kita mulai pemberlakuan pengetatan untuk persyaratan perjalanan," ujarnya menambahkan.
Adapun dalam penerapan tersebut kata Budi, pihaknya lebih memprioritaskan terhadap pengguna sepeda motor dengan plat nomor T yang tetap bisa melanjutkan perjalanan.
Sedangkan, untuk plat nomor polisi lainnya, pihaknya dibantu kepolisian langsung melakukan pengecekan tanpa terkecuali.
"Jadi saya tadi udah komunikasi, untuk sepeda motor, kami lebih prioritaskan pengecekan sepeda motor yang plat di luar T atau di luar Karawang. Ada Z banyak tadi, ada R juga ada G," tuturnya.
Sebelumnya, pihak keamanan dalam hal ini kepolisian dan dinas perhubungan turut melakukan penyekatan di luar ruas jalan tol yang kerap dimanfaatkan pemudik sepeda motor.
Satu dari beberapa titik yang dilakukan penyekatan yakni di simpang jalan Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Larangan Mudik 2021: Total Ada 381 Titik Penyekatan Tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 17.30 WIB, aparat keamanan gabungan dari unsur Polri serta Dishub menjaga ketat ruas jalan tersebut.
Adapun penyekatan dilakukan dengan membagi jalan menjadi tiga jalur, dengan format sisi kiri untuk pengendara truk dan angkutan besar, sisi tengah dan kanan untuk pengendara sepeda motor serta mobil pribadi.
Di lokasi, aparat kepolisian bersama dishub melakukan pengecekan surat kelengkapan terkait izin perjalanan kepada setiap pengendara sepeda motor.
Dominan pertanyaan yang dilayangkan kepada para pengendara yakni perihal maksud dan tujuan perjalanan, surat identitas, surat kelengkapan berkendara serta surat izin tugas atau surat jalan dari pihak kelurahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/penyekatan-jalur-mudik-yang-di-karawang.jpg)